Arsip dari penulis :

24
Mei
12

FOREX PROFESIONAL

Silahkan yang ingin membuka account forex di FBS Indonesia. Kantor pusat di Panama, sedangkan kantor perwakilan Indonesia di Surakarta. Klik tautan berikut untuk mengetahui lebih lanjut tentang FBS Indonesia.

http://fbs.com/ppw/7607

atau versi Bahasa Indonesia: http://fbs.com/id/ppw/7607

15
Mar
12

FOREX

Tentang Forex

FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valuta Asing (Bursa Valas) merupakan suatu jenis perdagangan/ transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan. Keuntungan didapatkan dari selisih nilai tukar. Menurut survei BIS (Bank International for Settlement – bank sentral dunia) yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar forex mencapai lebih dari USD$1,9 Trilyun per harinya. Dengan demikian, prospek investasi di perdagangan forex adalah sangat bagus.Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, FOREX juga telah menjadi alternatif investasi yang paling populer karena ROI (Return On Investment atau kembalinya nilai investasi yang telah kita tanam) serta profit yang akan didapat bisa melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya (biasanya rata-rata return berkisar lebih dari 20% – 50% per bulannya, bahkan bisa mencapai lebih dari 100% per bulannya untuk professional trader). Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka FOREX juga beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen keuangan dengan baik.
Pasar Forex berlangsung selama 24 jam sehari, 5 hari seminggu. Dimulai dari pasar New Zealand & Australia yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura & Hongkong yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman & Inggris yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika yang berlangsung pukul 20.30–04.00 WIB. Dalam perkembangan sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar forex yang bebas.

Dahulu trading forex hanya dapat dilakukan oleh negara, perbankan dan broker-broker besar. Untuk terjun dalam bisnis trading memerlukan pendidikan dan kualifikasi khusus. Tetapi dengan pesatnya perkembangan teknologi sekarang memungkinkan siapa saja yang berminat untuk bertrading forex dapat turut serta. Dengan Forex Online Trading via internet kita dapat trading forex dimana saja, kapan saja bahkan dengan modal yang relatif tidak besar. Forex trading yang tadinya suatu hal yang dianggap susah, dengan tanpa mengabaikan resikonya, sekarang lebih mudah dipelajari oleh orang awam dengan berbagai macam profesi. Dengan tanpa prosedur yang berbelit-belit anda dapat belajar dan memulai trading valas sebagai alternatif investasi saat ini.

Kelebihan forex online trading antara lain:
Two ways opportunity, yaitu keuntungan dapat diambil baik dari pembelian ataupun penjualan. Anda dapat BELI diharga rendah lalu JUAL di harga tinggi, atau JUAL diharga tinggi lalu BELI saat harga rendah.
Leverage, yaitu sistem margin yang memungkinkan para investor dengan modal yang tidak banyak pun dapat turut serta.
Flexibel, dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama ada koneksi internet. Pasar berlangsung 24 jam sehari dari Senin hingga Jumat. Anda dapat melakukannya disela-sela tugas utama anda. Disesuaikan dengan broker anda, anda dapat set pending order lalu anda tinggal untuk melakukan pekerjaan lain, atau jika anda punya waktu berlebih dapat anda tunggui trading anda.

Kesimpulannya, tanpa mengesampingkan resikonya, siapapun anda jika anda berminat dapat melakukan sendiri investasi anda di bidang perdagangan mata uang asing ini. Untuk itu website ini mencoba membantu anda para pemula di bidang forex untuk mencoba bertrading secara mudah dan sederhana. Lalu sekali lagi anda mungkin bertanya, “Kenapa saya harus tertarik untuk trading valas secara online ini?” Jika jawabannya adalah “Anda berpotensi mendapatkan return rata-rata 20-50% perbulan bahkan lebih 100% jika anda sudah mahir”, maka kenapa anda harus tidak tertarik?

Hukum FOREX
Perdagangan forex masuk dalam perdagangan berjangka, di bawah pengawasan Departemen Perdagangan, dan diatur dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 32 Tahun 1997. Ini dilakukan karena sifat bisnisnya yang kompleks, berisiko tinggi dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Dengan adanya, kepastian hukum maka masyarakat dapat terlindungi dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan.

Pengaturan Perdagangan Berjangka
Ada dua lapis pengaturan di dalam perdagangan berjangka. Lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta/BBJ dan lembaga kliring berjangka dalam hal ini Kliring Berjangka Indonesia/KBI melalui self regulation. Lapis kedua dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang mewakili pemerintah (Departemen Perdagangan). Ketiga lembaga itu bersama-sama mengatur perdagangan berjangka di Indonesia agar tercipta pasar berjangka yang adil dan jujur.

Pengaturan Perdagangan Forex
Karena termasuk dalam perdagangan berjangka maka perdagangan forex diatur dalam UU NO 32 tahun 1997, khususnya bab VII. Undang-undang ini mencakup ketentuan mengenai hal-hal yang bersifat umum, kelembagaan, perizinan, mekanisme perdagangan, pembukuan/pelaporan dan penerapan hukum.
Bab VII dari UU No. 32 Tahun 1997 mengatur pelaksanaan perdagangan berjangka yang antara lain membahas pedoman perilaku pialang berjangka, yaitu perusahaan yang diberi hak melaksanakan order jual dan beli nasabah atau investor. Pasal 51 dari Undang-undang perdagangan berjangka ini menjelaskan bahwa pialang berjangka sebelum me1aksanakan transaksi kontrak berjangka untuk nasabah, berkewajiban menarik margin dari nasabah untuk jaminan transaksi tersebut di mana margin tersebut dapat berupa uang dan/atau surat berharga tertentu.
Pialang berjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahan dana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan sebagai dana milik nasabah. Dana milik nasabah ini wajib disimpan dalam rekening yang terpisah dari rekening pialang berjangka di bank yang disetujui oleh Bappebti. Dana simpanan itu hanya dapat ditarik dari rekening terpisah, untuk pembayaran komisi dan biaya lain sehubungan dengan transaksi kontrak berjangka dan/ atau untuk keperluan lain atas perintah tertulis dari nasabah yang bersangkutan.
Dengan jaminan pasal 51 UU no. 32 Tahun 1997 ini, investor tidak perlu khawatir dana yang disetornya ke perusahaan pialang akan disalahgunakan. Meski demikian, bukan berarti investor boleh memilih sembarang pialang/broker, harus dicermati juga kapabilitas dan kredibilitasnya.

Badan Pengawas
Salah satu kelebihan dalam berinvestasi diperdagangan berjangka khususnya forex dengan adanya badan pengawas dari pemerintah. Di dalam UU No. 32 Tahun 1997 pemerintah Indonesia menetapkan bahwa Badan Pengawas perdagangan berjangka merupa-kan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, yang bernama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

FOREX DALAM FATWA MUI

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman

MENGINGAT :

“Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
“Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
“Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
“Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
“Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
“Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”

MEMPERHATIKAN :

Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN:
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Forex dalam Pandangan Islam

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam.

Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS

1. Ada Ijab-Qobul: —> Ada perjanjian untuk memberi dan menerimaPenjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai.
Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan.
Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu:
Suci barangnya (bukan najis)
Dapat dimanfaatkan
Dapat diserahterimakan
Jelas barang dan harganya
Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya
Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan.

Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.”Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:”Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya”.

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:
Kesulitan itu menarik kemudahan.
Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya.
Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing.

Forex dalam Perspektif Islam

Sebagian umat Islam meragukan ke halalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut pandangan para pakar Islam?
“jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu”
Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah.

Sementara Fuqaha ( ahli Fiqih Islam ) hadist tersebut di tafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram. Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Fiqih Islam sulit untuk memenuhi tututan jaman yang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya.

Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Diantaranya Ibnu Alqoyyim , ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa “tidak benar jual-beli barang yang tidak nampak barangnya tersebut di larang”. Baik dalam Al-Qur’an, sunnah maupun fatwa para Shahabat, larangan tersebut tidak ada. Dalam Sunnah Nabi hanya terdapat “larangan menjual barang yang belum ada”, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad.

“Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan Gharar”, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim.

Gharar adalah ketidak pastian tentang apakah barang yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi -karena satu dan hal lain- tidak mungkin di serahkan kepada Pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu dan tempat serta waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan – satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional.

Dalam Perspektif Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) – Forex adalah termasuk bagian dari PBK- dapat di masukkan dalam kategori al-Masa’il al Mu’ashirah atau masalah-masalah hikum Islam Kontemporer. Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah. Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani, ia termasuk kedalam paradigma al-Nushush qad intahat wa alwaqa’i la tatanahi. Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur’an dan Sunnah sudah selesai; tidak ada lagi tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, “Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variable Perubahnya. Yakni: niat, waktu, tempat, tujuan dan manfaat”.

Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa: “al-Haqiqat fi al-’ayan la fi al-adzhan”. Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur’an digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-’adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dalam kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui Perdagangan Berjangka Komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan mafaatnyadewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan di atas, dapat menunjukan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat di analogikan dengan bay al-salam ‘ajl bi ‘ajil.

Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut:
Al-salam atau Al-salaf adalah bay’ ajl bi ‘ajil, yakni memperjual- belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-’mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan: “akad atas komoditas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad”.

26
Jun
11

Download Hadits Digital Bahasa Indonesia Gratis

Sumber ajaran Islam ada 2: Al Qur’an dan Hadits.Itulah pedoman bagi ummat Islam agar tidak tersesat. Nabi berkata: “Aku telah meninggalkan pada kamu dua hal. Kitab Allah dan sunnahku, kamu tidak akan sesat selama berpegang padanya. (Riwayat Tirmidzi)

Bagi yang ingin mendownload software Hadits Digital Bahasa Indonesia Gratis silahkan klik:

http://www.ziddu.com/download/15493174/HaditsWeb3.zip.html atau klik paga gambar di samping.

Anda juga bisa mendownload HaditsWeb4 dengan tambahan Kitab Riyadlush Sholihin di sini:

http://www.ziddu.com/download/15493173/HaditsWeb40.CHM.html

Isinya:

Al Qur’an Digital
Sahih Bukhari
Sahih Muslim
Bulughul Marom
Syarah Arbain Nawawi
Tokoh Hadits
Sekilas Ilmu Hadits

Software ini formatnya CHM (Compiled HTML). Ada fasilitas index berdasarkan topik. Ada juga fasilitas untuk mencari topik/kata-kata tertentu seperti puasa sehingga bisa mencari hadits dengan mudah. Silahkan klik gambar di atas untuk memperbesar sehingga jelas sedikit features dari Hadits Digital ini.

Hadits ini dibuat oleh saudara Sofyan Efendi. Semoga ini bisa jadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Sebagai informasi, untuk Index sepertinya masih bermasalah, hingga muncul pesan “This program cannot display the webpage”

Tapi anda bisa lihat “Content” dan juga ”Search”. Untuk Search isi kata kunci, misalnya “shalat”, kemudian klik “List Topics”

di ambil dari :

http://media-islam.or.id/

29
Mei
11

“Mau…. bersahabat dengan Jin?”

J I N .
Pernah memikirkan tentang makhluk satu ini? Kali ini ada contekan Titian Qolbu TVOne yang tayang 26 Mei 2011, temanya tentang “Bersahabat dengan Jin”, mulainya c jam 03:30 WIB, dipandu Cheche Kirani dengan narasumber Ustadz Aam Amirudin. Check it out………. ^_*

Persamaan dan Perbedaan Jin dengan manusia:

Ada jin yang sholeh dan tidak sholeh, maksudnya ada yang muslim, ada yang kafir. Kemudian Jin juga ada yang masuk surga, ada yang masuk neraka, itu kita sebut sebagai persamaan jin dengan manusia. Ow iya, Jin itu juga berketurunan.

“Apakah kamu akan menjadikan jin, setan, dan keturunan-keturunannya.”

Ada ungkapan “anak jin” itu berarti ada ya?

Tapi jin itu berketurunan. Nah itu persamaannya, tetapi kalau ada persamaan, pasti ada perbedaannya.

Apa perbedaannya? Satu, Perbedaannya jin itu makhluk ghaib, kita makhluk dhoif, dhoif itu yang tampak, tidak terlihat. Makanya Imam Syafii pada mengatakan

“..kubur orang yang mengaku pernah lihat jin..”

Itu Imam Syafii, maksud Imam Syafii disini adalah bahwa jin yang terlihat oleh kita itu bukan aslinya. Jin yang aslinya itu tidak akan bisa dilihat. Tapi jin itu bisa menyerupakan diri, menampakkan diri, dalam bentuk binatang, dalam bentuk orang, jadi jin yang asli tidak bisa dilihat, tapi kalau bisa menyerupakan diri, seperti manusia. Itu dalam riwayat Imam Ahmad bahwa suatu saat ada seorang yang suka nyimpen kurma ditempat penyimpanan kalau di kita kan lumbung padi, kan zaman dulu suka ada yang nyimpen padi di lumbung, gitu, nah, dulu pun nyimpen kurma juga di lumbung kurma, tapi aneh, kurmanya itu suka berkurang. Lalu begitu si pemiliknya datang ke lumbung itu tiba-tiba ada makhluk yang segedhe manusia keluar dari situ.

Lalu orang itu nanya, “..apakah kamu ini manusia atau jin?”

Lalu si orang yang keluar dari lumbung itu mengatakan, “..saya jin!”

Lalu kata si pemilik lumbung kurma itu, “..bagaimana caranya supaya kamu tidak mengganggu kami?”

Kata si jin itu, “bacalah ayat kursi”

Hal itu diceritakan kepada Rasul, apa kata nabi?

“Jin itu suka bohong, tapi untuk kali itu dia jujur.”

Makanya ada anggapan atau cara bahwa untuk supaya kita menjauhkan kita dari jin itu dibacakan ayat kursi, itu ada riwayat dari Imam Ahmad. Dia menjelaskan hal ini Jin itu kalau pun bisa terlihat, itu bukan aslinya, itu menyerupakan diri dalam bentuk manusia, dalam bentuk binatang, maaf mungkin ada kejadian kok orang itu ada seperti 2, jadi pernah ada kejadian suaminya itu datang dari kantor, istrinya itu kayak di loteng gitu,

“.. ayah…ayah…” gitu.

Masuk suami itu ke rumah ya, begitu di masuk kamar, istrinya lagi tidur.

“..ma, kok udah ada disini lagi?”

“..mama lagi tidur, lagi sakit kepala, lagi darah rendah”

”..yang di atas tadi siapa?”

“..mama dari tadi juga tidur..”

Nah, itu tuh kejadian. Itu nanya ke saya, saya bilang boleh jadi jin yang menyerupakan diri. Jadi jin itu bisa menyerupakan diri, tapi jin itu aslinya tidak bisa terlihat yang asli. Jadi kalau ada kejadian beberapa orang terlihat dalam satu keadaan, itu teh jin yang menyerupai.

Banyak contoh ya, kalau ada orang yang sedang thowaf gitu, dia lihat seolah ayah, gitu, padahal ayahnya itu sudah meninggal. Dia nanya sama saya, itu fenomena apa ya? Saya bilang, itu boleh jadi jin yang menyerupai. Jadi jin itu bisa menyerupakan diri. Nah truz, jin itu perbedaannya umurnya lebih panjang dari manusia, ada yang 500 tahun, 600 tahun. Kalau kita, katanya umur harapan hidup orang Indonesia, untuk laki-laki rata-rata 65 tahun, perempuan 67 tahun.

Komentar Cheche Kirani:

Kalau ada di film, ada jin itu pakaiannya itu kayak Aladin itu, bohong ya.

Tanggapan Ustadz Aam:

Itu imajinasi. Tapi Teh, itu intinya bisa menyerupakan, bisa menyerupai bisa binatang, bisa orang yang sudah meninggal, atau bisa orang yang masih hidup, dia bisa menyerupai.

Pertanyaan dari Ibu Evi:

Apa benar bangsa Jin itu bisa melakukan segala aktivitas manusia, termasuk aktivitas dakwah. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

Jawaban Ustadz Aam:

Begini buk, ya, tadi disinggung ayat dalam Qur’an Surat Jin,

“Diantara kami ada yang sholeh, diantara kami ada juga yang tidak sholeh. Kami menempuh jalan hidup yang beda-beda.”

Jadi bisa saja dikalangan jin itu ada pendakwahnya, ada jamaahnya, gitu, bisa saja. Jadi ustadz dan jamaah di kalangan jin itu ada, tapi di kalangan mereka. Jadi ibu engga usah khawatir, misalnya “ada 60 orang pada diem aja, kenapa, katanya ustadznya serem, itu ustadz jin” :D Itu jangan dipercaya. Tapi intinya adalah jin itu ada yang sholeh, ada yang suka berdakwah, ada yang beribadah, diantara mereka. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada jin yang sholeh itu ikut mendengar ceramah manusia, kalau itu kemungkinannya ada, karena Rasulullah pernah membacakan Al Qur’an, itu ada yang mendengar dan tidak mungkin jin itu mendapatkan ilmu dari Rasul, kalau tidak mendengar. Jadi ketika saya menyampaikan materi disini, ada jin sholeh yang ikut mendengarkan. Serius buk, serius. Hanya mereka itu tidak lapar kamera. :D :D cuex aja dia.:D :D

Tapi intinya bahwa jin sholeh itu bisa mengikuti hal-hal baik, yang dilakukan manusia.

Ibu, kalau ibu masuk rumah, di rumah itu tidak ada siapa pun, kan afdolnya ibu tetep mengucapkan salam. Yang menjawab salam ada 2 kemungkinan juga, bisa malaikat, bisa jin yang sholeh. Nah, sekarang gini, kalau kita, untuk bapak-bapak niey, ibu-ibu juga, kalau kita sholat pun Maghrib, Isya’, Subuh, sunnahnya kalau sholat suaranya dikeraskan kan? Rakaat pertama dan kedua, misalnya walaupun saya sholat sendiri, misalnya, sunnahnya kan dikeraskan. Kenapa buk? Siapa tau ada jin sholeh yang bermakmum, tapi engga usah khawatir, “waladlhollin”… “..amiiin.” Karena, yang pasti, maksud saya ini pertanyaan ibu penting. Bener engga mengikuti aktivitas, ya kalau jin yang sholeh, ngikutin aktivitas sholeh, maaf, jin kafir mengikuti orang-orang yang menyekutukan Allah.

Pertanyaan dari Ibu Erni:

Jenis jin yang mana yang percaya pada ayat-ayat suci Al Qur’an, mohon penjelasannya.

Jawaban ustadz Aam:

Begini, tadi sudah saya singgung tentang jin itu punya kemampuan berdzikir, nah, ada jin yang sholeh dan ada jin yang tidak sholeh, tentu jin yang sholeh itu dia akan juga menikmati ayat-ayat Qur’an, dia juga belajar ayat-ayat Qur’an makanya di dalam Qur’an Surat Jin disebutkan ketika nabi membacakan firman Allah, membacakan ayat Qur’an diantara jin itu ada yang mengatakan

“Sungguh kami mendengar Qur’an yang menakjubkan, kami mengimaninya, dan kami tidak akan menyekutukan Tuhan kami.”

Ini isyarat apa? Ini isyarat bahwa jin yang sholeh senang mendengarkan ayat Qur’an, seneng datang ke majelis taqlim, senang beribadah, nah tapi sebaliknya kalau jin yang kafir, yang jauh dari aturan-aturan agama, juga sama.

Maaf niey, kalau dukun, pernah denger ada dukun santet, pelet, orang tiba-tiba muntah darah, di bawa ke rumah sakit kata dokter ini tidak masalah, ada orang yang perut tiba-tiba sakit luar biasa, tapi diperiksa juga tidak ada apa-apa, nah itu boleh jadi kolaborasi, kerjasama, antara manusia yang kufur kepada Allah dengan jin yang kufur, bisa saja ini kerjasamaa. Ini dijelaskan:

“Ada manusia yang minta tolong kepada jin,”

tolong si orang itu binasakan, tolong si orang itu benci ubah jadi cinta, ada yang dipakai tusuk, ditempelin sehingga kelihatan cantik, itu dukun minta tolong kepada jin. Itu akan semakin menambah dosa, jadi bisa, tetapi menambah dosa. Jadi dengan demikian buk, ada kejadian orang kena santet, pelet, itu jelas karena ada kerjasama jin yang kafir, jin yang suka maksiat, yang suka berbuat dosa dengan dukun yang menyekutukan Allah. Makanya kita datang ke dukun, haram hukumnya.

“Siapa yang datang ke dukun, mempercayai apa omongannya, maka dosanya sama dengan tidak sholat selama 40 hari.”

Jadi ada yang mengartikan sama dengan tidak sholat selama 40 hari, maksudnya dosanya sama dengan tidak sholat selama 40 hari. Kan ada yang gini:

“…. kok kamu engga sholat?”

“…. kemarin aku ke dukun, percuma saja sholatnya”

“wah kalau itu jadi double dosanya.. :D

Jadi dosanya itu sama dengan tidak sholat selama 40 hari. Itu karena apa? Itu karena kita mempercayai kemusyrikan, itu masalahnya, jadi itu yang harus diwaspadai.

Pertanyaan dari ibu Hj. Maisyur Yusuf dari Bekasi Utara:

Mengapa pada sekarang ini banyak orang-orang yang kesurupan massal, sedangkan orang itu hafal atau mengerti Al Qur’an.

Jawaban Ustadz Aam:

Naaa, ini pertanyaan menarik, karena akhir-akhir ini sering. Begini buk, kesurupan itu terjadi ada 2 kemungkinan. Bisa saja kesurupan itu bukan karena jin, tetapi karena tekanan mental dia, beban dia yang berat, akhirnya melakukan suatu perilaku-perilaku expresif. Misalnya gini, ada seorang istri dia kesel sekali sama suaminya tapi dia tidak bisa mengexpresikan, atau ke mertua kesel bangets, suatu saat dia kejang-kejang, “..dasar mertua,” :D Keluar semua, akhirnya ke semua orang ngaku-ngaku, “Kamu siapa” …. :D :D

Jadi sebenarnya dia itu bukan kesurupan, tapi mengexpresikan segala beban diri itu, jadi dia membuncahkan kekecewaannya itu dengan berexpresi seperti kesurupan. Makanya kalau dibacakan ayat apa pun tetep. :D

Tapi saya ingin menyebutkan tipe-tipenya dulu, tipe pertama kalau ada orang yang kesurupan, bisa saja dia bukan kesurupan. Tetapi pelampiasan, pelepasan, beban-beban pikir. Itu kemungkinan pertama. Kemungkinan kedua memang benar itu jin bener masuk ke tubuh orang itu, tetapi itu terjadi pada saat jiwanya kosong. Makanya jiwa itu jangan kosong. Maaf, walaupun dia hafal Al Qur’an, jago hadist tapi jiwanya kosong, bisa masuk, jadi sebenarnya engga ada kaitan dengan masalah hafal dnegan tidak hafal, misalnya di pesantren, kan belajar Qur’an, belajar hadist, kesurupan massal, naaa itu boleh jadi jiwanya yang kosong. Tapi ada orang yang tidak Hafal Al Qur’an, tidak hafal hadist, orang biasa gitu, tapi engga kesurupan. Jadi urusannya bukan hafal dan engga hafal Al Qur’an, tapi jiwanya sedang kosong itu masuk. Lalu kenapa massal? Ingat, jin itu kayak manusia, bisa bergerombol, begitu satu kena, nah liat itu buk kalau ada yang kesurupan itu, jangan dilihat, kecuali kalau ibu pengen nyoba. :D Jadi dengan demikian kalau ada yang kesurupan itu bagi orang yang jiwanya lemah, udah aja, tinggalkan itu, jangan malah panic… Dan makin banyak itu buk, makin kayak liat api merembet, kaget, kaget, jadi bukan ngambil air atau apa. Na jadi jiwa manusia itu sering kali kosong saat itu, makanya kalau ada yang kesurupan bagusnya bawa masuk ke ruangan, jangan di lapangan, akhirnya nanti merembetnya itu, karena merembetnya itu jiwanya jadi kosong, jadi masuk akhirnya. Ada satu hal lagi yang menarik ketika peristiwa kesurupan itu tidak dimasukkan ke tv, jarang yang massal, ternyata jin pengen exist di dunia infotainment gitu loh ya, jangan sala, jin juga punya selera untuk existensi. Makanya kalau ada yang kesurupan, jangan di film.

Pertanyaan dari Cheche Kirani:

Jika kita mendengar suatu cerita ada seseorang yang bisa dibilang.. owww… dia itu sukses karena memelihara jin, gitu ya ustadz, ow dia rumahnya bisa mewah ataupun dia bisa beli apa-apa , karena dia memelihara jin. Nah, bicara mengenai memelihara jin ini, kalau kita bisa melihat cerita dari Nabi Sulaiman alaihissalam, beliau pun juga punya jin ya ustadz ya, menjadi pertanyaan, boleh engga c kita-kita ini bersahabat ataupun melihara jin? Bagaimana ustadz?

Jawaban ustadz Aam:

Ada sejumlah orang yang mengatakan, katanya memelihara jin itu boleh karena Nabi Sulaiman juga memelihara, kita perlu mengkritisi hal ini, karena kalau Nabi Sulaiman itu sanggup menundukkan jin, Nabi Sulaiman bukan memelihara jin, tetapi seluruh kerajaan jin tunduk pada nabi sulaiman. Tolong, gini ya, logikanya harus masuk dulu, ini karena sepuh-sepuh begini agak telat berpikirnya, :D jadi gini, gini, Nabi Sulaiman tidak memelihara jin, itu yang ingin saya luruskan. Lalu banyak yang bilang nabi Sulaiman memelihara jin, bukan, kan begini, nabi Sulaiman itu punya mu’jizat, ditawari 3, apakah mu’jizat nabi sulaiman itu mau harta, mau ilmu, apa mau kekuasaan. Nabi Sulaiman suruh milih salah satunya, ilmu atau kekayaan? Nabi Sulaiman tidak mau, kekuasaan? nabi Sulaiman tidak mau. Nabi Sulaiman memilih kemu’jizatan ilmu, apa yang terjadi? Dengan ilmu, nabi Sulaiman jadi punya kekuasaan dan punya kekayaan. Ketika punya kekuasaan, kekuasaan Nabi Sulaiman bukan hanya menundukkan Ratu Bilqis dan raja-raja lain, termasuk kerajaan jin. Jadi Nabi Sulaiman itu bukan memelihara jin, keliru itu, tetapi kerajaan jin tunduk kepada kerajaan Nabi Sulaiman sebagaimana tunduknya Ratu Bilqis dan raja-raja lain. Jadi saya ingin meluruskan, pernyataan bahwa nabi Sulaiman memelihara jin. Maaf, terlalu naif. Nabi Sulaiman memelihara jin, saya memelihara kelinci, :D kan gitu kan, :D tetapi tunduk karena patuh. Nah gitu.

Bu’, kita kan oleh Allah kita tidak diberi mu’jizat, kita kan bukan nabi, nah kita tidak perlu menyengaja memelihara jin, tidak perlu. Karena alam dia berbeda dengan alam kita. Dunia dia berbeda dengan dunia kita, kita alam dhohir, alam nyata, jin itu alam ghaib. Gitu. Biarlah mereka hidup dan beribadah dengan cara mereka sendiri, dan biarlah kita itu beribadah dengan cara kita. Namun, kalau ada jin yang tiba-tiba ngikutin kita, kita engga mengundang, engga apa, mengikuti saja, tentu itu namanya bukan memelihara jin. Dia itu ngikutin kita, kan ada buk, orang yang memang karena aspek keturunan atau apa, dia itu sepertinya didekati, gitu kan, tapi dia tidak mengundang, tidak apa, nah itu mah engga apa-apa, tapi kalau kita menyengaja, apalagi ngelmu, bertapa, menjauhi makanan itu, makanan ini, supaya punya kekuatan dari jin, itu haram.

“Ada manusia yang minta tolong kepada jin, dan itu semakin menambah dosa,”

jadi dengan demikian berkawan dengan sengaja, apalagi ngelmu, belajar, itu engga boleh, tapi kalau secara alamiah kita tidak pernah belajar, tidak pernah apa, dia ngikutin kita, ya itu tentu mah hak dia, hak asasi dia, gitu, nah ini, karena ada orang-orang yang memang ia tidak belajar, tidak pernah apa, nah kalau dia itu ngikutin kita, kita tidak perlu memanfaatkan dia. Ya sudah, hidup nafsi-nafsi saja, karena alam dia berbeda dengan alam kita, gitu, walaupun boleh jadi mereka itu ada yang sholeh dan ada yang tidak sholeh.

Pertanyaan Cheche Kirani:

Nah, tadi ustadz udah memaparkan dengan begitu jelas jin yang sholeh, jin yang baik, nah jin yang sholeh itu yang gimana ustadz, memang selalu membisiki kita atau menyuruh kita berbuat yang tidak baik, seperti tidak sholat atau tidak ibadah. Gimana ustadz ?

Jawaban Ustadz Aam:

Begini, ibu kalau dalam Surat An Nas

Minsyaril was was syirkhonas Aladzi yuwas wisufi sudurinnas

Yang mendeskripsikan keburukan-keburukan dari jin dan manusia.

Ibu pernah engga, maw Tahajud, jam 3, alarm begitu dahsyat bangets, bangun, lihat jam, jam 3, matiin, tapi ibuk gini, 5 menit lagi biar seger, mikir tiba-tiba ada ide gini, 5 menit lagi biar seger, apa yang terjadi? 50 menit. :D Itu setan dari kalangan jin yang membisikkan keburukkan, tapi ingat setan itu tidak hanya dari kalangan jin.

Dari kalangan manusia juga bisa, misalnya gini, ibu Ani maw pergi ke pengajian, kerudung kuning ya, tas ijo, engga nyambung engga apa-apa, boleh :D Baju pake apa aja, ketemu sama bu Wiwik,

“Mbak Ani maw kemana?”

“ Maw ke pengajian.”

“ Ke pengajian mah sering kan, coba di mall lagi sale gedhe-gedhean 70%.”

“ Ya nanti saja lah bu pulangnya.”

“ Eh, engga ini sale-nya dari jam 9 sampai jam 12. Ibu kan ngaji sampai jam 12 kan? Hmmm keburu tutup, abiz…” :D

Maka pada saat itu ibu Ani engga jadi ngaji. Akhirnya ibu Ani datang ke hal seperti itu. Apa yang terjadi? Itu namanya jin dari kalangan manusia.

Jujur saja, kalau saya lagi bawa mobil, kalau di pinggir jalan ada yang tinggi semampai, wajahnya rata, saya berhenti pasti dicegat, tapi kalau ketemu yang tinggi semampai, wajahnya cantik, kemungkinan kalau iman lagi lemah :D Minimal melirik atau berhenti :D

Jadi kita lebih sering terbawa oleh bisikan setan yang kelihatan daripada yang tersembunyi. Jadi kalau tadi disebut Teh Cheche itu bagaimana jin ada yang membisikkan keburukan, ya itu jin dari kalangan setan, tapi ingat ada jin sholeh yang membisikkan kebaikan.

“Pengajian males, apalagi ustadznya engga selera, tapi tiba-tiba dalam hati gini, tapi kan besok lusa belum tentu umurku nyampe, pokoknya aku harus pergi dweh,”

nah itu boleh jadi dibisikkan dari jin yang sholeh. Itu bisa jadi atau bisa jadi bisikan malaikat. Begitu, ya. Oke gitu ya buk ya.

Jadi kalau misalnya kalau ada kita yang misalnya berbuat baik membisiki, berarti itu ya, dengan kuasa Allah itu adalah bisikan dari malaikat, jin dari Allah. Nah, dan tentunya kita berharap berdoa semoga kita dijauhkan dari jin yang bisa merusak amal ibadah kita, ya bahkan supaya kita bisa tidak ibadah sama sekali, naudzubillah.

Baik ustadz, terima kasih ilmunya, terima kasih sudah ada disini.

Titian Qolbu, hadir setiap pagi jam 03:30 hanya di TVOne.

Thanks to: Program Titian Qolbu TVOne, tayang 26 Mei 2011, jam 03:30, Narasumber: Ustadz Aam Amirudin, dipandu Cheche Kirani, tema: Bersahabat dengan Jin.

Di pinjam dari blog aslinya : http://tinategar17.wordpress.com/2011/05/29/mau-bersahabat-dengan-jin_/

03
Jan
11

BLAK-BLAKAN RAHASIA MARKETER DUNIA DALAM MERAIH SUKSES

Benar sekali untuk dapat uang dibisnis ini hanya ” GABUNG GRATIS ” itu saja tak ada cara lain, tanpa perlu banyak waktu dan biaya Anda punya kesempatan mendapat penghasilan tambahan hingga ratusan juta. Silahkan buktikan…. klik pada gambar di bawah :

Klik pada gambar untuk mengetahui jawabannya !!!!!!!!

Penawaran TERGILA Tahun Ini !!! Seorang Marketer kaliber dunia asal Indonesia –menghasilkan lebih dari 93.000.000 rupiah HANYA dalam waktu 7 hari saja!!! — ingin bekerja untuk anda dengan GRATIS… sehingga ANDA bisa mendapatkan puluhan juta rupiah setiap BULANNYA dengan cepat dan mudah! …

Klik pada gambar diatas untuk mengetahui caranya.




BISNIS MODAL GRATIS

Hai Teman-Teman.. Ada Bisnis Menarik Nih. !! Kita Bisa Mendapatkan Rp.277 Juta Rupiah Dengan Modal 100% GRATIS Info Lengkapnya Kunjungi : http://www.komisiGRATIS.com/?id=mun4zahra

 

Mei 2012
S S R K J S M
« Mar    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Masukkan alamat E-mail Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui surel.

Bergabunglah dengan 3 pengikut lainnya.


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.